Senin, 20 Oktober 2014

rangkuman koperasi



Koperasi

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan(pasal 3).

Makna gambar Lambnag Koperasi Indonesia:
1.    Rantai, menggambarkan persahabatan yang kokoh.
2.    Gigi Roda, menggambarkan usaha karya yang terus menerus dari Golongan Koperasi.
3.    Timbangan, menggambarkan Keadilan Sosial sebagai salah satu dasar dari Koperasi.
4.    Bintang dan Perisai, menggambarkan Pancasila dan merupakan Landasan idiil dari Koperasi.
5.    Pohon Beringin, menggambarkan sifat kemasyarakatan yang berkepribadian Indonesia dari Koperasi yang kokoh berakar.
6.    Koperasi Indonesia, menandakan bahwa lambang adalah Lambang Kepribadian Koperasi Rakyat Indonesia.
7.    Warna merah putih, menggambarkan sifat Nasional dan Golongan Karya Koperasi.

Fungsi Koperasi:
1.    Alat perjuangan ekonomi unutuk mempertinggi kesejahteraan rakyat;
2.    Alat pendemokrasian ekonomi social;
3.    Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
4.    Alat Pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat (Pasal 4).

Lingkungan hidup koperasi Indonesia:
1.    Lingkungan hukum politik;
2.    Lingkungan ekonomi;
3.    Lingkungan social;
4.    Lingkungan etikan dan kebudayaan;
5.    Lingkungan pertahanan dan keamanan;
6.    Lingkungan teknologi;
7.    Lingkungan internasional.

Prinsip-prinsip Koperasi:
1.    Keanggotaan bersifat terbuka,
2.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis,
3.    Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota,
4.    Kemandirian,
5.    Pendidikan perkoperasian,
6.    Kerjasama antar koperasi.

Hakekat koperasi:
1.    Koperasi adalah otonom didalam statusnya.
2.    Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3.    Keanggotaan koperasi secara sukarela dan terbuka.
4.    Manajemen koperasi didasarkan pada asas-asas perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi.

Koperasi di Indonesia
            Sudah sejak lama kita melihat adanya gejala-gejala terjadi krisis ideologi pada koperasi karena terseret oleh sistem profit yang mengakibatkan terjadinya krisis kepemimpinan yang merusak citra perkoperasian dan selanjutnya membawa koperasi ke krisis kepercayaan. Pada waktu ini karena tidak cukup upaya kita untuk mengatasinya, maka ketiga krisis tersebut telah berkembang menjadi krisis identitas. Dalam kondisi seperti itu kopeasi tidak mungkin melaksanakan fungsinya secara benar dalam rangka memenuhi kepentingan-kepentingan para anggotanyasebagai agen pembangunan sebagaimana dikehendaki oleh UUD 1945. Pemerintah Indonesia sendiri telah memperjelas posisinya dalam rangka globalisasi ekonomi sekarang ini, ialah menerima sebagai realitas dimana Indonesia harus tetap ikut bermain didalamnya, dengan pertimbangan kalau tidak ikut akan ditinggalkan. Konsekuensi dari seperti itulah, bahwa kita sepenuhnya menerima adanya market ekonomi dimana persaingan yang keras tetapi juga dari luar (multinational corporations). Tidak dapat dihindari lagi, koperasi harus ikut bersaing meskipun koperasi pada waktu ini tidak memiliki kemampuan yang memadai untuk itu. Dalam hubungan ini harus berbenah diri untuk tujuan jabgka panjang, (sampai tahun 2020). Untuk itu koperasi harus menemukan kembali jati dirinya, artinya back to basics guna memperkokoh basis spiritualnya dan memperkuat ketahanan mentalnya. Supaya perjuangan gerakan koperasi harus bekerja dan berjuang dengan jari dirinya yang utuh dan tidak semu, bertubu koperasi tetapi bermental system profit.

Sumber:
1.    Buku manajemen koperasi terapan karangan Drs. Koermen MBA.
2.    Buku manajemen koperasi karangan DR. Sukanto Reksohadiprodjo, M.Com.

Selasa, 14 Oktober 2014

pengertian koperasi (tugas minggu kedua)

Pengertian Koperasi


Definisi ILO
defenisi koperasi menurut ILO (International Labour Organization) yang lebih terperinci sebagai berikut:
“Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who are voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”
dalam defenisi ILO tersebut, terdapat elemen yang dikandung koperasi sebagaiberikut: 
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of person).
  • Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan (Voluntary joined together).
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
  • Koperasi di bentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution the capital required).
  • Anggota koperasi meminta resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair of the risk and benefits or the undertaking).

Þ     Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Þ     Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun defenisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufik, 1992). Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.


Þ     Definisi Hatta
sebagai “bapak koperasi Indonesia” definisi koperasi menurut hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang”

Þ     Definisi Munker
Menurut Munker, koperasi adalah organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong – royong.
Þ     Definisi UU No.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasr atas asas kekeluargaan.
  

Tujuan Koperasi
 
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
  • Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
  • berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.

  
Prinsip – Prinsip Koperasi
 
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Prinsip menurut  Munkner :
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
  • Koperasi sbg kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota
  • Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967

Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri. 
  8.  Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
  4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerja sama antar koperasi