Senin, 20 Oktober 2014

rangkuman koperasi



Koperasi

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan(pasal 3).

Makna gambar Lambnag Koperasi Indonesia:
1.    Rantai, menggambarkan persahabatan yang kokoh.
2.    Gigi Roda, menggambarkan usaha karya yang terus menerus dari Golongan Koperasi.
3.    Timbangan, menggambarkan Keadilan Sosial sebagai salah satu dasar dari Koperasi.
4.    Bintang dan Perisai, menggambarkan Pancasila dan merupakan Landasan idiil dari Koperasi.
5.    Pohon Beringin, menggambarkan sifat kemasyarakatan yang berkepribadian Indonesia dari Koperasi yang kokoh berakar.
6.    Koperasi Indonesia, menandakan bahwa lambang adalah Lambang Kepribadian Koperasi Rakyat Indonesia.
7.    Warna merah putih, menggambarkan sifat Nasional dan Golongan Karya Koperasi.

Fungsi Koperasi:
1.    Alat perjuangan ekonomi unutuk mempertinggi kesejahteraan rakyat;
2.    Alat pendemokrasian ekonomi social;
3.    Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
4.    Alat Pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat (Pasal 4).

Lingkungan hidup koperasi Indonesia:
1.    Lingkungan hukum politik;
2.    Lingkungan ekonomi;
3.    Lingkungan social;
4.    Lingkungan etikan dan kebudayaan;
5.    Lingkungan pertahanan dan keamanan;
6.    Lingkungan teknologi;
7.    Lingkungan internasional.

Prinsip-prinsip Koperasi:
1.    Keanggotaan bersifat terbuka,
2.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis,
3.    Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota,
4.    Kemandirian,
5.    Pendidikan perkoperasian,
6.    Kerjasama antar koperasi.

Hakekat koperasi:
1.    Koperasi adalah otonom didalam statusnya.
2.    Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3.    Keanggotaan koperasi secara sukarela dan terbuka.
4.    Manajemen koperasi didasarkan pada asas-asas perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi.

Koperasi di Indonesia
            Sudah sejak lama kita melihat adanya gejala-gejala terjadi krisis ideologi pada koperasi karena terseret oleh sistem profit yang mengakibatkan terjadinya krisis kepemimpinan yang merusak citra perkoperasian dan selanjutnya membawa koperasi ke krisis kepercayaan. Pada waktu ini karena tidak cukup upaya kita untuk mengatasinya, maka ketiga krisis tersebut telah berkembang menjadi krisis identitas. Dalam kondisi seperti itu kopeasi tidak mungkin melaksanakan fungsinya secara benar dalam rangka memenuhi kepentingan-kepentingan para anggotanyasebagai agen pembangunan sebagaimana dikehendaki oleh UUD 1945. Pemerintah Indonesia sendiri telah memperjelas posisinya dalam rangka globalisasi ekonomi sekarang ini, ialah menerima sebagai realitas dimana Indonesia harus tetap ikut bermain didalamnya, dengan pertimbangan kalau tidak ikut akan ditinggalkan. Konsekuensi dari seperti itulah, bahwa kita sepenuhnya menerima adanya market ekonomi dimana persaingan yang keras tetapi juga dari luar (multinational corporations). Tidak dapat dihindari lagi, koperasi harus ikut bersaing meskipun koperasi pada waktu ini tidak memiliki kemampuan yang memadai untuk itu. Dalam hubungan ini harus berbenah diri untuk tujuan jabgka panjang, (sampai tahun 2020). Untuk itu koperasi harus menemukan kembali jati dirinya, artinya back to basics guna memperkokoh basis spiritualnya dan memperkuat ketahanan mentalnya. Supaya perjuangan gerakan koperasi harus bekerja dan berjuang dengan jari dirinya yang utuh dan tidak semu, bertubu koperasi tetapi bermental system profit.

Sumber:
1.    Buku manajemen koperasi terapan karangan Drs. Koermen MBA.
2.    Buku manajemen koperasi karangan DR. Sukanto Reksohadiprodjo, M.Com.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar