Koperasi
Sesuai
dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan(pasal 3).
Makna gambar Lambnag
Koperasi Indonesia:
1.
Rantai,
menggambarkan persahabatan yang kokoh.
2.
Gigi
Roda, menggambarkan usaha karya yang terus menerus dari Golongan Koperasi.
3.
Timbangan,
menggambarkan Keadilan Sosial sebagai salah satu dasar dari Koperasi.
4.
Bintang
dan Perisai, menggambarkan Pancasila dan merupakan Landasan idiil dari
Koperasi.
5.
Pohon
Beringin, menggambarkan sifat kemasyarakatan yang berkepribadian Indonesia dari
Koperasi yang kokoh berakar.
6.
Koperasi
Indonesia, menandakan bahwa lambang adalah Lambang Kepribadian Koperasi Rakyat
Indonesia.
7.
Warna
merah putih, menggambarkan sifat Nasional dan Golongan Karya Koperasi.
Fungsi Koperasi:
1.
Alat
perjuangan ekonomi unutuk mempertinggi kesejahteraan rakyat;
2.
Alat
pendemokrasian ekonomi social;
3.
Sebagai
salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
4.
Alat
Pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia
serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat (Pasal 4).
Lingkungan hidup koperasi
Indonesia:
1.
Lingkungan
hukum politik;
2.
Lingkungan
ekonomi;
3.
Lingkungan
social;
4.
Lingkungan
etikan dan kebudayaan;
5.
Lingkungan
pertahanan dan keamanan;
6.
Lingkungan
teknologi;
7.
Lingkungan
internasional.
Prinsip-prinsip Koperasi:
1.
Keanggotaan
bersifat terbuka,
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis,
3.
Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota,
4.
Kemandirian,
5.
Pendidikan
perkoperasian,
6.
Kerjasama
antar koperasi.
Hakekat koperasi:
1.
Koperasi
adalah otonom didalam statusnya.
2.
Pengelolaan
koperasi dilakukan secara demokratis.
3.
Keanggotaan
koperasi secara sukarela dan terbuka.
4.
Manajemen
koperasi didasarkan pada asas-asas perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi.
Koperasi di Indonesia
Sudah sejak lama kita melihat adanya
gejala-gejala terjadi krisis ideologi pada koperasi karena terseret oleh sistem
profit yang mengakibatkan terjadinya krisis kepemimpinan yang merusak citra
perkoperasian dan selanjutnya membawa koperasi ke krisis kepercayaan. Pada
waktu ini karena tidak cukup upaya kita untuk mengatasinya, maka ketiga krisis
tersebut telah berkembang menjadi krisis identitas. Dalam kondisi seperti itu
kopeasi tidak mungkin melaksanakan fungsinya secara benar dalam rangka memenuhi
kepentingan-kepentingan para anggotanyasebagai agen pembangunan sebagaimana
dikehendaki oleh UUD 1945. Pemerintah Indonesia sendiri telah memperjelas
posisinya dalam rangka globalisasi ekonomi sekarang ini, ialah menerima sebagai
realitas dimana Indonesia harus tetap ikut bermain didalamnya, dengan
pertimbangan kalau tidak ikut akan ditinggalkan. Konsekuensi dari seperti
itulah, bahwa kita sepenuhnya menerima adanya market ekonomi dimana persaingan
yang keras tetapi juga dari luar (multinational corporations). Tidak dapat
dihindari lagi, koperasi harus ikut bersaing meskipun koperasi pada waktu ini
tidak memiliki kemampuan yang memadai untuk itu. Dalam hubungan ini harus
berbenah diri untuk tujuan jabgka panjang, (sampai tahun 2020). Untuk itu
koperasi harus menemukan kembali jati dirinya, artinya back to basics guna
memperkokoh basis spiritualnya dan memperkuat ketahanan mentalnya. Supaya perjuangan
gerakan koperasi harus bekerja dan berjuang dengan jari dirinya yang utuh dan
tidak semu, bertubu koperasi tetapi bermental system profit.
Sumber:
1.
Buku
manajemen koperasi terapan karangan Drs. Koermen MBA.
2.
Buku
manajemen koperasi karangan DR. Sukanto Reksohadiprodjo, M.Com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar