HUBUNGAN
PERUSAHAAN DENGAN STAKEHOLDER, LINTAS BUDAYA DAN POLA HIDUP, AUDIT SOSIAL
Stakeholder
Sebuah stakeholder perusahaan adalah pihak yang dapat mempengaruhi atau
dipengaruhi oleh tindakan dari bisnis secara keseluruhan. Konsep stakeholder
pertama kali digunakan dalam sebuah memorandum internal 1963 di Stanford
Research lembaga. Ini didefinisikan pemangku kepentingan sebagai [1]
“kelompok-kelompok yang tanpa dukungan organisasi akan berhenti untuk eksis.”
Teori ini kemudian dikembangkan dan diperjuangkan oleh R. Edward Freeman pada
1980-an. Sejak itu telah mendapat penerimaan luas dalam praktek bisnis dan
teori yang berkaitan dengan manajemen strategis, tata kelola perusahaan, tujuan
bisnis dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Jenis
Stakeholders :
- Orang-orang yang akan dipengaruhi oleh usaha dan dapat mempengaruhi tapi yang tidak terlibat langsung dengan melakukan pekerjaan.
- Di sektor swasta, orang-orang yang (atau mungkin) terpengaruh oleh tindakan yang diambil oleh sebuah organisasi atau kelompok. Contohnya adalah orang tua, anak-anak, pelanggan, pemilik, karyawan, rekan, mitra, kontraktor, pemasok, orang-orang yang terkait atau terletak di dekatnya. Setiap kelompok atau individu yang dapat mempengaruhi atau yang dipengaruhi oleh pencapaian tujuan kelompok.
- Seorang individu atau kelompok yang memiliki kepentingan dalam sebuah kelompok atau kesuksesan organisasi dalam memberikan hasil yang diharapkan dan dalam menjaga kelangsungan hidup kelompok atau produk organisasi dan / atau jasa. Stakeholder pengaruh program, produk, dan jasa.
- Setiap organisasi, badan pemerintah, atau individu yang memiliki saham di atau mungkin dipengaruhi oleh pendekatan yang diberikan kepada regulasi lingkungan, pencegahan polusi, konservasi energi, dll
- Seorang peserta dalam upaya mobilisasi masyarakat, yang mewakili segmen tertentu dari masyarakat. Anggota dewan sekolah, organisasi lingkungan, pejabat terpilih, kamar dagang perwakilan, anggota dewan penasehat lingkungan, dan pemimpin agama adalah contoh dari stakeholder lokal.
Pasar
(atau primer) Stakeholder – stakeholder biasanya internal, adalah mereka yang
terlibat dalam transaksi ekonomi dengan bisnis. (Untuk pemegang saham contoh,
pelanggan,pemasok,kreditor,dankaryawan)
Non Pasar
(atau Sekunder) Stakeholder – biasanya para pemangku kepentingan eksternal,
adalah mereka yang – meskipun mereka tidak terlibat dalam pertukaran ekonomi
langsung dengan bisnis – dipengaruhi oleh atau dapat mempengaruhi tindakannya.
(Misalnya masyarakat umum, masyarakat, kelompok aktivis, kelompok dukungan
bisnis, dan media)
STEREOTYPE, PREJUDICE DAN STIGMA
SOSIAL
Stereotype adalah penilaian terhadap
seseorang hanya berdasarkan persepsi terhadap kelompok dimana orang tersebut
dikategorikan. Stereotype merupakan jalan pintas pemikiran yang dilakukan
secara intuitif oleh manusia untuk menyederhanakan hal-hal yang kompleks dan
membantu dalam pengambilan keputusan secara cepat.
Prejudice atau prasangka sosial
merupakan sikap perasaan orang-orang terhadap golongan manusia tertentu,
golongan ras atau kebudayaan yang berbeda dengan golongan orang yang
berprasangka itu. Dengan kata lain, prasangka sosial ditujukan pada orang atau
kelompok yang berbeda dengannya atau kelompoknya.
PERAN
SISTEM PENGATURAN, GOOD GOVERNANCE
Definisi Pengaturan
Menurut
kamus besar bahasa Indonesia, Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga
kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah
laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan
yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai
atau membandingkan sesuatu.
Dan menurut Lydia Harlina Martono, Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur. Jadi definisi dari peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum, tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
Karakteristik Good
Governance
Menurut
UNDP ( Dalam LAN dan BPKP, 200:7), Karakteristik good governance adalah sebagai
berikut :
1.
Participation
Setiap warga negara
mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui
intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya.
2.
Rule Of Law
Kerangka hukum harus
adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hukum untuk hak asasi
manusia.
3.
Transparency (Transparan)
Yang dibangun atas
dasar kebebasan arus informasi
4.
Responsiveness
setiap lembaga dan
proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan harus mencoba melayani
setiap stakeholders.
5.
Consensus orientation
Good governance menjadi perantara kepentingan yang
berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, baik
dalam hal kebijakan – kebijakan maupun prosedur.
6.
Equity
Semua warga Negara
mempunyai kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga kesejahteraan mereka.
7.
Efektifeness and efficiency
Proses – proses dan lembaga – lembaga menghasilkan
produknya sesuai dengan yang telah digariskan, dengan menggunakan sumber –
sumber yang tersedia sebaik mungkin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar