Konsep
dan Aliran Koperasi
Nadiyah
Haniyati Farhana
16213290
Pendahuluan
Bagi Masyarakat Indonesia,
Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi
dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi
yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama,
sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang
mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Menggabungkan diri secara sukarela
menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan
demokrasi dalam ekonomi.
Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama
secara adil.
Pengawasan dilakukan oleh anggota mempunyai sifat saling
tolong menolong membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan
wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya,
tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya.
Setiap
Negara menggunakan konsep dan aliran koperasi yang bebeda. Dikarenakan perbedaan ideologi suatu
bangsa yang dianutnya. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga
akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai
sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Dimana setiap aliran dan
konsep koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan masing-masing.
Telaah pustaka
Teori
Koperasi
Teori pengambilan keputusan,
Pengambilan keputusan mengandung arti pemilihan altematif terbaik dari sejumlan
Atematif yang tersedia. Teori-teori pengambilan keputusan bersangkut paut
dengan masalah bagaimana pilihan-pilihan semacam itu dibuat. Kebijaksanaa,
sebagai telah kita rumuskan di muka, adalah suatu tindakan yang mengarah pada
tujuan tertentu yang dilakukan oleh seseorang aktor atau sejumlah aktor
berkenaan dengan suatu masalah atau persoalan tertentu.
Teori-teori yang dimaksud ialah : teori Rasional
komprehensif, teori Inkremental dan teori Pengamatan terpadu.
1. Teori rasional komprehensif
Teori pengambilan keputusan
yang biasa digunakan dan diterima oleh banyak kalangan adalah teori rasional
komprehensif yang mempunyai beberapa unsur, diantaranya:
a. Pembuatan keputusan dihadapkan pada suatu masalah
tertentu yang dapat dibedakan dari masalah-masalah lain atau setidaknya dinilai
sebagai masalah-masalah yang dapat diperbandingkan satu sama lain (dapat
diurutkan menurut prioritas masalah)
b. Tujuan-tujuan, nilai-nilai atau sasaran yang menjadi
pedoman pembuat keputusan sangat jelas dan dapat diurutkan
prioritasnya/kepentingannya.
c. Bermacam-macam alternatif untuk memecahkan masalah
diteliti secara saksama.
d. Asas biaya manfaat atau sebab-akibat digunakan untuk menentukan
prioritas.
e. Setiap alternatif dan implikasi yang menyertainya
dipakai untuk membandingkan dengan alternatif lain.
2. Teori intermental
Dalam mengambil keputusan dengan
cara menghindari banyak masalah yang harus dipertimbangkan dan merupakan madel
yang sering ditempuh oleh pejabat-pejabat pemerintah dalam mengambail
keputusan.
3. Teori pengamatan terpadu
Beberapa kelemahan tersebut menjadi
dasar konsep baru yaitu seperti yang dikemukakan oleh ahli sosiologi organisasi
Aitai Etzioni yaitu pengamatan terpadu (Mixid Scaning) sebagai suatu pendektan
untuk mengambil keputusan baik yang bersifat fundamental maupun inkremental.
Pengertian
Koperasi Menurut para Ahli | Koperasi adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan (Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1967). Dalam pengertian yang lain, yakni dalam
Pasal 1 No. UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, menegaskan
bahwa yang dimaksudkan dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pengertian Koperasi
|
|
Pengertian
koperasi juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata
koperasi berasal dari bahasa Latin "coopere", yang dalam bahasa
Inggris disebut cooperation. Co
berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama. Terminologi koperasi yang
mempunyai arti "kerja sama", atau paling tidak mengandung makna kerja
sama. Berikut ini Pengertian Koperasi
yang diutarakan oleh menurut para ahli:
Menurut International Labour
Organization (ILO): Cooperative defined as an
association of person usually of limited means, who have voluntarily joined
together to achieve a common economic end through the formation of a
democratically controlled business organization, making equitable contribution
to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of
the undertaking.
Menurut
Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Menurut
P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi
dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
Menurut Moh. Hatta: Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat
seorang.
Menurut
Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan
urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas
dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang
dikandung gotong royong.
Menurut UU No. 25 1992:
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
A. Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam
koperasi, yaitu :
· Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
· Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
· Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
· Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
· Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
· Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B. Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian
Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk
dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang
diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana
koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan
hukum.
D. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh.
Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong.
E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong –
menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi,
bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas
azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia:
Koperasi adalah badan usaha
Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum
koperasi
Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan
prinsip – prinsip koperasi
Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal
3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional ,
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip – Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12
prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat
sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan
pengawasan dilakukan secara demokratis
6. Koperasi sebagai
kumpulan orang-orang
7. Modal yang berkaitan
dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28
koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi
diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Pengawasan secara
demokratis
2. Keanggotaan yang
terbuka
3. Bunga atas modal
dibatasi
4. Pembagian sisa hasil
usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5. Penjualan sepenuhnya
dengan tunai
6. Barang yang dijual
harus asli dan tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8. Netral terhadap
politik dan agama
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen
(1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota
tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas
dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada
anggota
7. Keanggotaan atas dasar
watak, bukan uang
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman
Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah kerja tak
terbatas
3. SHU untuk cadangan dan
untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung jawab anggota
terbatas
5. Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
6. Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative
Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895
merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina
pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1. Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2. Kepemimpinan yang
demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3. Modal menerima bunga
yang terbatas, itupun bila ada
4. SHU dibagi 3 :
1) Sebagian untuk cadangan
2) Sebagian untuk
masyarakat
3) Sebagian untuk
dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
5. Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
6. Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun
internasional.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
adalah sebagai berikut.
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pencerminan demokrasi dalam koperasi.
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
Adanya pembatasan bunga atas modal
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat
umumnya
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
adalah sebagai berikut.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
masing-masing
Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerja sama antar koperasi
Analisi dan Pembahasan
Sejarah Koperasi
Gerakan Koperasi Dunia dimulai pada
pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga
itu disebut dengan“KOPERASI
PRAINDUSTRI”.
Pada tahun 1844, penderitaan yang dialami oleh para
kaum buruh di Negara Eropa dialami oleh para pendiri
Koperasi konsumsi diRochdale Inggris. Pada awal mulanya
Koperasi Rochdale memang hanya bergerak dalam usaha kebutuhan konsumsi.
Dengan berpegang pada asas-asas Rochdale, para pelopor Koperasi Rochdale mengembangkan toko
kecil mereka menjadi usaha yang mampu mendirikan pabrik, menyediakan perumahan bagi para anggotanya, serta menyelenggarakan
pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan
pengururs Koperasi.
Menyusul keberhasilan Koperasi Rochdale,
pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100
Koperasi Konsumsi di Inggris yang didirikan oleh para
konsumen.Dalam rangka lebih memperkuat gerakan Koperasi,pada tahun 1862
Koperasi-koperasi konsumsmi diInggris menjadi pusat Koperasi Pembelian
dengan nama The Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W. S. Pada
tahun 1945, C. W. S. telah memiliki sekkitar 200 buah
pabrik dan tempat usaha dengan 9.000 pekerja,
yang perputaran modalnya mencapai 55.000.000 poundsterling.Sedangkan pada tahun
1950, jumlah anggota Koperasi di seluruh wilayah Inggris lebih dari
11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris.
Pada masa Revolusi
Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskkinan dan
penderitaan bagi rakyat Perancis. Berkat dorongan pelopor-pelopor mereka
seperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari
perlunya perbaikan
nasib rakyat, para pengusaha kecil diPerancis berhasil membangun Koperasi-koperasi
yang bergerak dibidang produksi.Sehingga terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis
(Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan
jumlah Koperasi yang
tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko
yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar
3.600 milyar franc/tahun.
Di Jerman, berdiri koperasi yang
dipelopori oleh Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota
parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep badi prakarsa dan
perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi
pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh
pedagang kecil, dan kelompok lain-lain.
Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze
adalah :
1. Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi
dikumpulkan dari anggota
2. Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
3. Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas
pekerjaannya.
4. Pinjaman bersifat jangka pendek.
5. Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman
dibagikan kepada anggota.
Ada pula seorang pelopor yang
bernama Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di
Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen menganjurkan agar para petani
menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam yang membentuk koperasi-koperasi
kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh
para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing berdasarkan prinsip
menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri.
Di Indonesia pada abad ke-20 gerakan koperasi pada umumnya
merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh
orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme
semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan
ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama,
secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja
Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi.Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen
Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank
Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.Selain
pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita
karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut
menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan
pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi
Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain.
Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan
Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank
–bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat
Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh
orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena:
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah
yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi
karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum
politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi
yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan
perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan
Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan
No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi
golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan
Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan
tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan
hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat.[8] Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening
op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan
koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah
drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan
rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di
Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai
ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.
25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap
kaidah-kaidah perusahan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan
mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi
sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset
fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat
menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
Sebagai badan usaha yang ditujukan
untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus
didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak
koperasi. Ciri utama koperasi
yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi
anggota. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik
sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran,
pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer). Untuk koperasi primer di
Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi
adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hokum dan subjek ekonomi
tersendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomiyang sama, yang diwadahi
oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.
Badan usaha koperasi merupakan wadah
kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efesiensi dan efektifitas
pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus
memiliki 4 sistem yang dimaksud di atas, juga harus memasukkan system
keanggotaan (membership system) sebagai system yang ke lima. Sistem keanggotaan
ini sangat penting dimasukkan sebagai system ke lima kedalam perusahaan
koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan
koperasi. Selainitu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung
dari partisipasi anggotanya.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Prof. William F. Glueck (1984),
pakar manajemen terkemuka dari UNIVERSITAS GEORGIA dalam bukunya “Strategy
Management and Bussines Policy” mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil
yang terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan
harus mempunyai tujuan :
Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.
Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan
keputusan.
Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksana prestasi
organisasi.
Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada
pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan,
perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat
dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan
manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus
mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok
(supplier), lingkungan, masyarakat dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan
bisnis, tujuan umumnya dikelompokan menjadi 3, yaitu :
Memaksimumkan Keuntungan
Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Meminimumkan Biaya
Fungsi
koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1. Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep
koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di
bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
· Promosi kegiatan ekonomi anggota
· Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
· Promosi kegiatan ekonomi anggota
· Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak
koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
· Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
· Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
· Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
· Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
· Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
· Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munkner
hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara
itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun
koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya
mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep
sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif,
sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah
meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
ALIRAN KOPERASI
A. Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
B. Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik
Koperasi juga memiliki sejarah dalam pembentukkannya.Disini akan dijelaskan sejarah lahirnya koperasi.Dari lahirnya koperasi dunia hingga Indonesia.
A. Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya :
1.Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk
memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang
kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat
lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2.Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan
jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang
dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3.Koperasi Produksi
3.Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu
penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi
jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi
tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin
banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya
tawar terhadap suplier dan pembeli.
B. Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer
gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal
3 koperasi pusat
induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi
Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal
yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
Hal-hal
yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya
KESIMPULAN
Koperasi
memiliki 3 konsep dan 3 aliran yang dimana setiap ideologi, system perekonomian
dan setiap aliran koperasi memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Dari ketiga konsep dan aliran koperasi tersebut harus selalu mencapai tujuan
yang sama yaitu, mengembangkan kesejahteraan anggotanya khususnya pada
masyarakat pada umumnya. Manfaat anggota lebih diutamakan daripada laba.
Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan
ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur
material dan spiritual berdasarkan Pancasila Undang-Undang Dasar 1945.
Saran
Secara keseluruhan operasi di
Indonesia masih belum terlaksana dengan baik dan grafik perkembangannya tidak
maju secara signifikan. Beberapa penyebabnya:
1. Kurangnya Partisipasi Anggota
Terbatasnya usaha ini akibat
kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggotanya untuk berpartisipasi
membuat koperasi seperti stagnan. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal
pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh,
dan memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar.
2. Sosialisasi Koperasi
Masyarakat belum tahu esensi dari
koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya.
Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan
mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya
serta berhak mengawasi kinerja pengurus.
3. Manajemen
Ketidak profesionalan manajemen
koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya
memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
4. Permodalan
Kurang berkembangnya koperasi juga
berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. untuk
keluar dari masalah tersebut harus dilakukan melalui terobosan structural,
maksudnya dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan factor produksi,
khususnya permodalan.
5. Sumber Daya Manusia
Kurangnya
SDM dalam pengelolaan koperasi sangat berpengaruh dalam perkembangan dan
kemajuan koperasi, seharusnya, dalam kepengurusan harus di tangani oleh manusia
yang mempunyai tingkat SDM yang tinggi.
6. Kurangnya Kesadaran Masyarakat
Koperasi
berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari
dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah.
7. “Pemanjaan Koperasi”
Koperasi banyak dibantu pemerintah
lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat
bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang
tidak mendidik.
8. Demokrasi ekonomi yang kurang
Koperasi yang tidak diberikan
keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya. Setiap koperasi seharusnya
dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi
sangat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa –
jasa yang diberikan.
Referensi
Eka
Mulyani. Suatu system ide-ide abstarak
yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif.(2011) http://eka-mulyani.blogspot.com/2011/10/pengertian-dan-prinsip-koperasi-menurut.html
Gerakan
Koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858). (2012)http://www.kprirukun.com/2013/07/sejarah-koperasi-indonesia.html
Konsep barat sosialis dan konsep Negara berkembang.
(2010)
Purnasasmita. Mensejahterakan anggota dan masyarakat pada
umumnya. (2012)http://purnasasmita.wordpress.com/2012/11/15/tujuan-shu-pola-manajemen-koperasi/
Sitio, Arifin. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik.
Jakarta: Erlangga.
Harsono, Y. 2006. Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan. Yogyakarta:
Pustaka Widyatama.
Mengutamakan
kepentingan anggota dan konflik kepentingan. (2010).http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/12/kelebihan-dan-kekurangan-koperasi/
Diakses
tanggal 29 September 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar