EKONOMI
KOPERASI
PENDAHULUAN
Badan
usaha dengan perusahaan mempunyai istilah yang berbeda. Badan usaha dalam ilmu
ekonomi diartikan sebagai suatu bentuk kesatuan yuridis dan kesatuan ekonomis
yang mempunyai tujuan untuk mendapatkan laba atau profit serta terdapat juga
badan usaha yang bertujuan memberikan pelayanan kepada public. Sedangkan perusahan pada dasarnya merupakan suatu satu
alat yang dimiliki badan usaha yang digunakan untuk mencapai tujuan badan
usaha.
Adapun
faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain,
Krisis ekonomi yang terjadi saat ini, banyaknya pengangguran, tingkat
kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis kemiskinan.
Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia.
Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia.
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa perbedaan badan usaha dan
perusahaan?
2. Apa saja bentuk-bentuk badan usaha?
3. Apa pengertian daripada bentuk-bentuk
badan usaha?
4. Apa kelebihan dan kekurangan
bentuk-bentuk badan usaha?
TUJUAN
PENULISAN
1. Untuk mengetahui perbedaan badan usaha
dan perusahaan
2. Untuk mengetahui bentuk-bentuk badan
usaha
3. Untuk mengetahui pengertian daripada
bentuk-bentuk badan usaha
4. Untuk mengetahui kelebihan dan
kekurangan bentuk-bentuk badan usaha
PEMBAHASAN
Pengertian
Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang
bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan
yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis
karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal,
dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau member layanan kepada
masyarakat. Badan usaha yang bertujuan untuk mencari laba pada umumnya dimiliki
oleh pihak swasta.
Pengertian
Perusahaan
Perusahaan
adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi
untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta
melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan
kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian kita dapat melihat
adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:
a. Perusahaan
menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan
atau sebaliknya mendatangkan kerugian
b. Perusahaan
adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor,
dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat
berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan
lain-lain.
c. Perusahaan
merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu
sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.
Jadi kesimpulannya Perbedaan Badan
Usaha dan Perusahaan adalah :
Badan Usaha :
·
Suatu kebulatan ekonomi.
·
Kesatuan yuridis dan ekonomi
·
Kesatuan organisasi yang menggunakan
faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari laba.
·
Tempat Kedudukan.
Perusahaan :
·
Bagian dari badan usaha.
·
Kesatuan teknis.
·
Bagian dari proses produksi dan merupakan alat
dan badan untuk memperoleh laba.
·
Tempat kediaman/domisili, pabrik/lokas
Jenis-jenis Badan Usaha
Jenis-jenis badan usaha dapat dikelompokkan
berdasarkan kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, dan wilayah Negara.
Jenis badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri dari:
- Badan Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh badan usaha ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
- Badan Usaha Agraris: Badan usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
- Badan Usaha Industri: Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh badan usaha industri: PT Kimia Farma.
- Badan Usaha Perdagangan: Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha perdagangan: PT Matahari.
- Badan Usaha Jasa: Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh badan usaha jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan
kepemilikan modal, terdiri dari:
- Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. Contoh BUMN: PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri.
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPR).
- Badan Usaha Campuran: Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Contoh Badan usaha campuran: PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan
wilayah negara, terdiri dari:
- Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
- Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan Usaha Penanaman Modal Asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.
Badan usaha mempunyai fungsi antara
lain fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi pembangunan ekonomi.
- Fungsi Komersial: Salah satu tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memproleh keuntungan secara optimal, setiap badan usaha harus menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing.
- Fungsi Sosial: Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya, dalam penggunaan tenaga kerja, hendaknya badan usaha lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar badan usaha.
- Fungsi Pembangungan Ekonomi: Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional dan dapat membantu pemerintah dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.
Bentuk-bentuk
Badan Usaha
1.
Perusahaan perorangan
Perusahaan perorangan adalah suatu
bentuk badan usaha yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang
bertanggung jawab penuh terhadap resiko dan kegiatan perusahaan. Orang tersebut
juga biasanya memiliki kedudukan sebagai direktur atau manajer. Karena
perusahaan ini milik sendiri maka apabila ada kekurangan dalam biaya akan
dibayarkan dengan harta milik pribadi.
Namun ada pula keuntungan yang didapat
dari perusahaan perseorangan ini adalah :
·
Pendirian
perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
·
Perusahaan
perseorangan cocok untuk usaha yang relative kecul atau mereka yang memiliki
modal dan bidang usaha yang terbatas.
·
Tidak
terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu
mengeluarkan biaya yang berlebihan.
·
Memilki
keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah perusahaan atau
hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
·
Dalam
hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur
perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
·
Dalam
hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan, walaupun semua pendapatan
harus bayar pajak perorangan.
·
Semua
keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara bebas
oleh pemilik.
Ada pula kekurangan atau keterbatasan
perusahaan perorangan antara lain:
·
Lebih
sulit memperoleh modal yang artinya jika perusahaan ini ingin mendapatkan
tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk
jumlah yang besar.
·
Perusahaan
perseorangan relatif sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memenuhi
persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
·
Pemilik
perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara
penuh.
·
Biasanya
kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini
disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik
meninggal dunia, sehingga terjadi kefakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup
perusahaan berakhir.
·
Perusahaan
akan sulit berkembang jika menggunakan badan hukum perseorangan. Hal ini
dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu
tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan
hukumnya terlebih dahulu.
·
Dalam
menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan tidak megelola administrasinya
secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari.
Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya
dibutuhkan.
2.
Persekutuan Firma
Firma adalah persekutuan dua orang
atau lebih untuk menjalankan perusahaan. Untuk mendirikannya dapat dilakukan
dengan 2 cara yaitu dengan akta resmi atau akta dibawah tangan. Untuk akta
resmi itu prosesnya harus sampai di berita negara. Sedangkan untuk akta di
bawah tangan prosesnya tidak sampai sana. Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya
oleh pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin
timbul.
Keuntungan dengan pendirian perusahaan
dalam bentuk firma antara lain:
·
Untuk
mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun
jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat kerena
dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
·
Dalam
pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karea dapat menggunakan
akta dibawah tangan (tidak formal).
·
Lebih
mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi
jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak
peraturan permerintah yang mengatur.
·
Lebih
mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka
terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Adapun kerugian jika memilih
perusahaan dalam bentuk badan hukum Firma antara lain:
·
Pemilik
firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
·
Kesulitan
dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang
terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam
kemajuan usahanya.
·
Kesulitan
dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah
tertentu.
3.
Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer (dalam bahasa
Belanda disebut comanditer venootschaap-CV) merupakan persekutuan yang
didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang
dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal
yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan
para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Keuntungan dalam mendirikan perseroan
Komanditer adalah:
·
Untuk
mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat
yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta
notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
·
Bentuk
CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah,
sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
·
CV
lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih
mempercayainya.
Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
·
CV
lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer
sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
hanya sekutu komplementer.
·
Pengenaan
pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau
laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak
penghasilan.
Adapun kerugian jika memilih
perusahaan dalam pentuk CV antara lain:
·
Maka
tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer
menjadi sekutu aktif.
·
Status
hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek
besar.
4.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu
kumpulan dari orang-orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk berusaha
dan atau untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Pendirian PT harus didukung oleh
akta resmi dari notaris dan disahkan oleh Menteri Kehakiman. Akta yang telah
disahkan tersebut harus didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri dan
selanjutnya diumumkan dalam berita negra Republik Indonesia.
Berikut ciri utama dari perusahaan
yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
·
Kewajiban
terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya,
jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada
modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan
untuk membayar kewajiban tersebut.
·
Kemudahan
alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut
kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat
dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
·
Usia
PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas
memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun
pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham
lainnya.
·
Kemampuan
untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin
memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor
untuk mempercayainya.
·
Kebebasan
untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun
wilayah operasinya lebih luas dan beragam.
Persyaratan mendirikan perseroan
terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni:
·
Perseroan
didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam
bahasa Indonesia.
·
Setiap
pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
·
Pada
saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
·
Perseroan
memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai
pengesahan badan hukum perseroan.
·
Setelah
perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua
orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan
tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya
kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
·
Apabila
telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang,
maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan
kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan
negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
Ketentuan yang tertera pada ayat (1),
(5), dan (6) tidak berlaku bagi:
a.Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
b.Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
a.Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
b.Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Dalam
PT dikenal beberapa jenis modal, yaitu modal dasar, modal yang ditempatkan dan
modal yang disetor. Modal dasar adalah jumlah modal yang disebut dalam akta
pendirian dan merupakan jumlah maksimum dimana perusahaan tersebut
diperkenankan mengeluarkan surat-surat saham. Modal yang ditempatkan adalah
modal yang sanggup dimasukkan dan pada waktu pendiriannya merupakan jumlah
keikutsertaan para pendiri. Sedangkan
modal yang disetor adalah modal yang benar-benartelah diserahkan pada
perusahaan tersebut:
Ada
6 jenis saham dalam PT, yaitu sebagai berikut:
1. Saham biasa, yaitu saham dimana
deviden hanya diberikan bila perusahaan memperoleh laba.
2. Saham prioritas/preferen, yaitu saham
yang mempunyai hak utama dalam pembagian keuntungan atau pada saat likuidasi.
3. Saham preferen kumulatif. Pada jenis
saham ini, jika pada tahun tertentu perusahaan tidak mendapat keuntungan, maka
deviden dari saham ini akan dibayar secara kumulatif pada saat perusahaan
mendapat keuntungan.
4. Saham bonus. Saham hanya diberikan
secara cuma-cuma kepada para pemegang saham biasa. Hal ini dimungkinkan bila,
misalnya jumlah cadangan yang dihimpun terlalu bersar, sehingga perlu dikurangi
dan diwujudkan dalam saham. Pada hakekatnya saham bonus merupakan tambahan
modal.
5. Saham pendiri. Saham ini diberikan
pada para pendiri perusahaan sebagai imbalan atas jasa-jasanya.
6. Saham kosong adalah saham yang dbeli
kembali oleh perusahaan dari pemegang saham dan disimpan sehingga tidak
diikutsertakan lagi dalam peredaran.
5.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Yang dimaksud dengan BUMN adalah badan
usaha dan anak perusahaan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara.
Perusahaan Negara berbentuk BUMN tersebut bisa berbentuk perusahaan jawatan
(perjan), perusahaan umum (perum) dan perseroan terbatas (persero).
·
Perjan
adalaha perusahaan milik Negara yang merupakan bagian dari sebuah departemen.
Contoh:TVRI
·
Perum
adalah perusahaan milik Negara yang tujuan utamanya melayani kepentingan umum.
Contoh: Perum Damri
·
Persero
adalah perusahaan milik Negara yang berbentuk PT dan bertujuan untuk memperoleh
laba seperti halnya pada PT lainnya. Contoh: PT. BNI, PT. Garuda Indonesia
Dalam
rangka peningkatan efisiensi dan produktifitas perusahaan milik Negara, maka
dikeluarkan SK Menteri Keuangan No 840/KMK.00/1994 dimana dalam BAB I Pasal 1
dikatakan bahwa yang dimaksud dengan BUMN adalah sebagai berikut:
1. Badan Usaha yang seluruh sahamnya
dimiliki oleh Negara.
2. Badan Usaha uang sebagian sahamnya
dimiliki oleh Negara, tetapi statusnya disamakan dengan BUMN, yaitu:
a.
BUMN
patungan antara pemerintah dan daerah
b.
BUMN
patungan antara pemerintah dengan BUMN lain
c.
Badan
Usaha patungan BUMN dengan swasta nasional/asing dimana Negara memiliki saham
mayoritas (minimal 51%)
d.
Kekayaan
Negara pada BUMN yang dipisahkan berdasarkan peraturan pemerintah
BUMN
memiliki ciri atau sifat sebagai berikut:
1. Didirikan berdasarkan Undang-undang
yang berlaku dan dimiliki serta dikelola oleh pemerintah.
2. Didirikan dengan tujuan untuk
melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
3. Dibentuk untuk melaksanakan kebijakan
pemerintah.
4. Usahanya pada umumnya bersifat
memberikan pelayanan kepada masyarakat (public utilities).
5. Disamping usaha komersil, BUMN
menghasilkan produk berupa barang atau jasa untuk pemerintah yang karena sifat
kerahasiaannya/keamanannya tidak diserahkan kepada perusahaan swasta.
6.
Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang
terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para
anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan peran koperasi di dalam
masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
·
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
·
Memperkukuh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai saka guru.
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi
yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas
kekeluargaan adalah sebagai berikut:
·
Koperasi
primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
·
Koperasi
sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
·
Pembentukan
koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
Daftar
Nama Pendiri
Nama dan Tempat Kedudukan
Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
Ketentuan Mengenai Keanggotaan
Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
Ketentuan Mengenai Pengelolaan
Ketentuan Mengenai Permodalan
Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
Ketentuan Mengenai Sanksi
Nama dan Tempat Kedudukan
Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
Ketentuan Mengenai Keanggotaan
Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
Ketentuan Mengenai Pengelolaan
Ketentuan Mengenai Permodalan
Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
Ketentuan Mengenai Sanksi
Koperasi memperoleh status badan hukum
setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri
mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
7. Badan Usaha
Campuran
Badan usaha campuran adalah badan
usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki oleh negara dan pihak swasta.
Pembagian hasil keuntungan berdasarkan besarnya modal yang ditanamkan.
Perusahaan / badan usaha dapat berbentuk :
a.
Joint
Venture
Adalah bentuk kerjasama antara
beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara menjadi satu perusahaan
untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat.
b.
Trust
Adalah gabungan dari beberapa badan
usaha yang dilebur dan disatukan menjadi badan usaha yang baru yang lebih besar
dan kuat. Contohnya Bank Mandiri.
c.
Holding
Company
Penggabungan
badan usaha dengan badan usaha lainnya dengan cara membeli sebagian besar
saham.
Contoh:
PAM Jaya, kepemilikan modalnya adalah Pemda DKI dan pihak swasta, Indosat.
KESIMPULAN
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi. Badan usaha dan perusahaan mempunyai hubungn erat, tidak
dapat dipisahkan. Hubungan antara keduanya adalah perusahaan merupakan alat
badan usaha untuk mencari laba. Setiap badan usaha memiliki satu perusahaan
atau lebih. Terdapat pula bentuk-bentuk badan usaha yang dimana pada tiap-tiap
bentuk mempunya kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Daftar
Pustaka
Firdaus,
Muhammad, Perkoperasian Sejarah, Teori dan Praktek. Ghalia Indonesia.
Hendar
dan Kusnadi, Ekonomi Koperasi.Depok: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia. 1999.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar