Minggu, 23 November 2014

PERSAMAAN & PERBEDAAN ANTARA BADAN USAHA, KOPERASI & PERUSAHAAN



EKONOMI KOPERASI

PENDAHULUAN
Badan usaha dengan perusahaan mempunyai istilah yang berbeda. Badan usaha dalam ilmu ekonomi diartikan sebagai suatu bentuk kesatuan yuridis dan kesatuan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mendapatkan laba atau profit serta terdapat juga badan usaha yang bertujuan memberikan pelayanan kepada public. Sedangkan  perusahan pada dasarnya merupakan suatu satu alat yang dimiliki badan usaha yang digunakan untuk mencapai tujuan badan usaha.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi saat ini, banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis kemiskinan.
Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia.

RUMUSAN MASALAH
1.    Apa perbedaan badan usaha dan perusahaan?
2.    Apa saja bentuk-bentuk badan usaha?
3.    Apa pengertian daripada bentuk-bentuk badan usaha?
4.    Apa kelebihan dan kekurangan bentuk-bentuk badan usaha?

TUJUAN PENULISAN
1.    Untuk mengetahui perbedaan badan usaha dan perusahaan
2.    Untuk mengetahui bentuk-bentuk badan usaha
3.    Untuk mengetahui pengertian daripada bentuk-bentuk badan usaha
4.    Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan bentuk-bentuk badan usaha

PEMBAHASAN
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau member layanan kepada masyarakat. Badan usaha yang bertujuan untuk mencari laba pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta.


Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:
a.    Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian
b.    Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
c.    Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.

Jadi kesimpulannya Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan adalah :

Badan Usaha :
·         Suatu kebulatan ekonomi.
·         Kesatuan yuridis dan ekonomi
·         Kesatuan organisasi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari laba.
·         Tempat Kedudukan.

Perusahaan :
·          Bagian dari badan usaha.
·          Kesatuan teknis.
·          Bagian dari proses produksi dan merupakan alat dan badan untuk memperoleh laba.
·          Tempat kediaman/domisili, pabrik/lokas

Jenis-jenis Badan Usaha

Jenis-jenis badan usaha dapat dikelompokkan berdasarkan kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, dan wilayah Negara. Jenis badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri dari:
  • Badan Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh badan usaha ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
  • Badan Usaha Agraris: Badan usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
  • Badan Usaha Industri: Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh badan usaha industri: PT Kimia Farma.
  • Badan Usaha Perdagangan: Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha perdagangan: PT Matahari.
  • Badan Usaha Jasa: Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh badan usaha jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal, terdiri dari:
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. Contoh BUMN: PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri.
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPR).
  • Badan Usaha Campuran: Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Contoh Badan usaha campuran: PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara, terdiri dari:
  • Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
  • Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan Usaha Penanaman Modal Asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.
Badan usaha mempunyai fungsi antara lain fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi pembangunan ekonomi.
  • Fungsi Komersial: Salah satu tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memproleh keuntungan secara optimal, setiap badan usaha harus menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing.
  • Fungsi Sosial: Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya, dalam penggunaan tenaga kerja, hendaknya badan usaha lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar badan usaha.
  • Fungsi Pembangungan Ekonomi: Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional dan dapat membantu pemerintah dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
1.    Perusahaan perorangan
Perusahaan perorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap resiko dan kegiatan perusahaan. Orang tersebut juga biasanya memiliki kedudukan sebagai direktur atau manajer. Karena perusahaan ini milik sendiri maka apabila ada kekurangan dalam biaya akan dibayarkan dengan harta milik pribadi.

Namun ada pula keuntungan yang didapat dari perusahaan perseorangan ini adalah :
·         Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
·         Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relative kecul atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
·         Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.
·         Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
·         Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
·         Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan, walaupun semua pendapatan harus bayar pajak perorangan.
·         Semua keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.

Ada pula kekurangan atau keterbatasan perusahaan perorangan antara lain:
·         Lebih sulit memperoleh modal yang artinya jika perusahaan ini ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
·         Perusahaan perseorangan relatif sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
·         Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
·         Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kefakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
·         Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan hukumnya terlebih dahulu.
·         Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan tidak megelola administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.

2.    Persekutuan Firma
Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan. Untuk mendirikannya dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan akta resmi atau akta dibawah tangan. Untuk akta resmi itu prosesnya harus sampai di berita negara. Sedangkan untuk akta di bawah tangan prosesnya tidak sampai sana. Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya oleh pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul.

Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:
·         Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat kerena dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
·         Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karea dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
·         Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
·         Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk badan hukum Firma antara lain:
·         Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
·         Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
·         Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.


3.    Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer (dalam bahasa Belanda disebut comanditer venootschaap-CV) merupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.

Keuntungan dalam mendirikan perseroan Komanditer adalah:

·         Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
·         Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
·         CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
·         CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
·         Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.

Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam pentuk CV antara lain:
·         Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
·         Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.

4.    Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu kumpulan dari orang-orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk berusaha dan atau untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Pendirian PT harus didukung oleh akta resmi dari notaris dan disahkan oleh Menteri Kehakiman. Akta yang telah disahkan tersebut harus didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri dan selanjutnya diumumkan dalam berita negra Republik Indonesia. 

Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
·         Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
·         Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
·         Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
·         Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
·         Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam.

Persyaratan mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni:
·         Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
·         Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
·         Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
·         Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
·         Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
·         Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
a.Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
b.Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Dalam PT dikenal beberapa jenis modal, yaitu modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor. Modal dasar adalah jumlah modal yang disebut dalam akta pendirian dan merupakan jumlah maksimum dimana perusahaan tersebut diperkenankan mengeluarkan surat-surat saham. Modal yang ditempatkan adalah modal yang sanggup dimasukkan dan pada waktu pendiriannya merupakan jumlah keikutsertaan para pendiri.  Sedangkan modal yang disetor adalah modal yang benar-benartelah diserahkan pada perusahaan tersebut:
Ada 6 jenis saham dalam PT, yaitu sebagai berikut:
1.    Saham biasa, yaitu saham dimana deviden hanya diberikan bila perusahaan memperoleh laba.
2.    Saham prioritas/preferen, yaitu saham yang mempunyai hak utama dalam pembagian keuntungan atau pada saat likuidasi.
3.    Saham preferen kumulatif. Pada jenis saham ini, jika pada tahun tertentu perusahaan tidak mendapat keuntungan, maka deviden dari saham ini akan dibayar secara kumulatif pada saat perusahaan mendapat keuntungan.
4.    Saham bonus. Saham hanya diberikan secara cuma-cuma kepada para pemegang saham biasa. Hal ini dimungkinkan bila, misalnya jumlah cadangan yang dihimpun terlalu bersar, sehingga perlu dikurangi dan diwujudkan dalam saham. Pada hakekatnya saham bonus merupakan tambahan modal.
5.    Saham pendiri. Saham ini diberikan pada para pendiri perusahaan sebagai imbalan atas jasa-jasanya.
6.    Saham kosong adalah saham yang dbeli kembali oleh perusahaan dari pemegang saham dan disimpan sehingga tidak diikutsertakan lagi dalam peredaran.

5.    Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Yang dimaksud dengan BUMN adalah badan usaha dan anak perusahaan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Perusahaan Negara berbentuk BUMN tersebut bisa berbentuk perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum) dan perseroan terbatas (persero).
·         Perjan adalaha perusahaan milik Negara yang merupakan bagian dari sebuah departemen. Contoh:TVRI
·         Perum adalah perusahaan milik Negara yang tujuan utamanya melayani kepentingan umum. Contoh: Perum Damri
·         Persero adalah perusahaan milik Negara yang berbentuk PT dan bertujuan untuk memperoleh laba seperti halnya pada PT lainnya. Contoh: PT. BNI, PT. Garuda Indonesia

Dalam rangka peningkatan efisiensi dan produktifitas perusahaan milik Negara, maka dikeluarkan SK Menteri Keuangan No 840/KMK.00/1994 dimana dalam BAB I Pasal 1 dikatakan bahwa yang dimaksud dengan BUMN adalah sebagai berikut:
1.    Badan Usaha yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara.
2.    Badan Usaha uang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara, tetapi statusnya disamakan dengan BUMN, yaitu:
a.    BUMN patungan antara pemerintah dan daerah
b.    BUMN patungan antara pemerintah dengan BUMN lain
c.    Badan Usaha patungan BUMN dengan swasta nasional/asing dimana Negara memiliki saham mayoritas (minimal 51%)
d.    Kekayaan Negara pada BUMN yang dipisahkan berdasarkan peraturan pemerintah

BUMN memiliki ciri atau sifat sebagai berikut:
1.    Didirikan berdasarkan Undang-undang yang berlaku dan dimiliki serta dikelola oleh pemerintah.
2.    Didirikan dengan tujuan untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
3.    Dibentuk untuk melaksanakan kebijakan pemerintah.
4.    Usahanya pada umumnya bersifat memberikan pelayanan kepada masyarakat (public utilities).
5.    Disamping usaha komersil, BUMN menghasilkan produk berupa barang atau jasa untuk pemerintah yang karena sifat kerahasiaannya/keamanannya tidak diserahkan kepada perusahaan swasta.


6.    Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
·         Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
·         Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
·         Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
Daftar Nama Pendiri
Nama dan Tempat Kedudukan
Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
Ketentuan Mengenai Keanggotaan
Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
Ketentuan Mengenai Pengelolaan
Ketentuan Mengenai Permodalan
Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
Ketentuan Mengenai Sanksi
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

7.    Badan Usaha Campuran

Badan usaha campuran adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki oleh negara dan pihak swasta. Pembagian hasil keuntungan berdasarkan besarnya modal yang ditanamkan.

Perusahaan / badan usaha dapat berbentuk :
a.    Joint Venture
Adalah bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat.
b.    Trust
Adalah gabungan dari beberapa badan usaha yang dilebur dan disatukan menjadi badan usaha yang baru yang lebih besar dan kuat. Contohnya Bank Mandiri.

c.    Holding Company
Penggabungan badan usaha dengan badan usaha lainnya dengan cara membeli sebagian besar saham.
Contoh: PAM Jaya, kepemilikan modalnya adalah Pemda DKI dan pihak swasta,  Indosat.


KESIMPULAN
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Badan usaha dan perusahaan mempunyai hubungn erat, tidak dapat dipisahkan. Hubungan antara keduanya adalah perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari laba. Setiap badan usaha memiliki satu perusahaan atau lebih. Terdapat pula bentuk-bentuk badan usaha yang dimana pada tiap-tiap bentuk mempunya kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Daftar Pustaka
Firdaus, Muhammad, Perkoperasian Sejarah, Teori dan Praktek. Ghalia Indonesia.
Hendar dan Kusnadi, Ekonomi Koperasi.Depok:  Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. 1999.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar