Beberapa
kasus koperasi dan solusinya:
1. Di
daerah BJI Bekasi terdapat sebuah Koperasi Simpan Pinjam. Setiap anggota pada Koperasi ini harus
membayar simpanan wajib setiap bulannya sebesar Rp. 5.000,-. Dalam koperasi simpan pinjam ini apabila meminjam, bunga
yang harus dibayarkan sebesar 1,5 %. Menurut kesepakatan setiap akhir tahun
anggota koperasi akan mendapat bingkisan Hari Raya dari SHU masing-masing
anggota. Yang menjadi masalah di sini, bukan hanya anggota koperasi saja yang
mendapat bingkisan dari SHU masing-masing, namun semua warga lingkungan RT
mendapatkannya termasuk yang bukan anggota koperasi. Dengan kata lain SHU
anggota dibagi sama rata dengan warga masyarakat RT, tidak berdasarkan besarnya
masing-masing SHU anggota.
Solusi: Pembagian SHU
sama rata seperti ini sangatlah tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan
yang ada. Karena seharusnya anggota koperasi akan mendapatkan SHU berdasarkan
pinjaman serta bunga yang dibayarkan. Tidak dibagi sama rata seperti itu,
apalagi ada warga RT yang bukan anggota koperasi namun mendapatkan bingkisan
yang berasal dari SHU anggota koperasi. SHU seharusnya dibagi sesuai dengan
transaksi pinjaman dan jasa modal yang dilakukan oleh masing-masing anggota
koperasi. Apabila pihak pengurus koperasi ingin membagikan SHU seharusnya
sesuai dengan besarnya SHU masing-masing anggota. Sebaiknya berupa uang tunai
sehingga mudah untuk pembagiannya. Jika pengurus koperasi (yaitu pengurus RT juga)
ingin membagikan bingkisan hari raya secara merata ke semua warga RT, sebaiknya
dana yang digunakan berasal dari kas RT sendiri bukan dari SHU anggota
koperasi.
2.
Puluhan nasabah Koperasi
Serba Usaha (KSU) Binar Sejahtera, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menjadi
korban penipuan ketua koperasi tersebut. Salah satu korban penipuan menjelaskan
sudah empat tahun ini, sejumlah surat berharga milik anggota koperasi, seperti
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan surat sertifikat tanah dilarikan
oleh Kepala KSU Bina Sejahtera. Surat-surat berharga tersebut merupakan jaminan
atas pinjaman kredit yang dilakukan oleh para nasabah. Padahal para korban
telah melunasi uang pinjaman pada koperasi. Sebelumnya arogansi dari manajemen
koperasi tersebut juga telah ditunjukkan dengan dilakukannya penyitaan pada
benda-benda milik para nasabah, seperti televisi, jika para nasabah terlambat
membayar angsuran pelunasan pinjaman tersebut. Seorang korban lainnya
mengatakan, akibat sertifikat tanahnya tidak segera dikembalikan oleh ketua
koperasi tersebut, dirinya harus menunda kepentingan dirinya, seperti melakukan
pinjaman lain. Oleh karena itu, kalangan nasabah korban penipuan tersebut
menuntut pengembalian surat-surat berharga milik para nasabah yang sebelumnya
menjadi jaminan sesegera mungkin. Jika dalam batas waktu dua minggu tidak ada
pengembalian dari pihak KSU Bina Sejahtera, lanjutnya, para nasabah akan
melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Sragen.
Solusi: Menurut saya
kasus puluhan nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) Binar Sejahtera sudah mencapai
tahap yang rumit di mana pengurus koperasi tidak mau mengembalikan barang
jaminan pinjaman anggota sedangkan pinjaman anggota semua sudah dikembalikan.
Namun sikap yang harus dicontoh dari para anggota koperasi, mereka masih
memiliki niat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan
memberi waktu selama 2 minggu kepada pengurus koperasi. Hal ini sesuai dengan
salah satu asas koperasi yaitu kekeluargaan. Menurut saya sebaiknya diadakan
pertemuan terlebih dahulu antara pengurus dengan para anggota agar dapat
menemukan kesepakatan bagaimana masalah ini dapat segera diselesaikan secara
adil. Apabila pihak pengurus tetap tidak memiliki itikad baik untuk
menyelesaikan masalah, maka sebaiknya para anggota melaporkan masalah ini ke
pihak yang berwajib karena ada ketidakadilan yang terjadi pada mereka.
Harapannya agar pihak berwajib dapat menyelesaikan masalah ini secara hukum
agar anggota masyarakat mendapat keadilan. Untuk anggota koperasi agar hal ini
tidak terjadi lagi sebaiknya sebelum masuk ke dalam anggota koperasi, harus
melihat secara lebih dalam apakah pengurus koperasi dapat dipercaya karena ini
berurusan dengan masalah uang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar